PORTAL MEDAN.Dalam rapat di DPR RI, Senayan, Jakarta, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebutkan jika hanya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang memiliki kamar pribadi di rumah eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
Menurut Edwin, hal ini berdasarkan keterangan Bharada E saat dimintai keterangannya beberapa waktu lalu dalam rangka proses sebagai justice collaborator.
Edwin mengatakan, Brigadir Yosua memang diberi kepercayaan lebih oleh Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
“Di Pak Sambo ini ada 8 orang sebenarnya tidak semua ADC, tapi empatnya sopir, empatnya ajudan. Kebutuhan mereka itu tidak ada kepala rumah tangga kalau ada kebutuhan mereka akan minta kepada Yosua artinya memang Yosua orang yang dipercaya,” jelasnya.
“Hubungan Bharada E dan Brigadir J tidak ada masalah secara pribadi kemudian. Menurut Bharada E, Brigadir J adalah orang kepercayaan dari FS dan ibu PC,” jelasnya.
Dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua, Polri telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Mereka dikenakan Pasal 340 Sub 338 Jo 55 dan 56 KUHP. kumparan.com